KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya setelah Mahkamah Agung menganulir 8 substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Maka dari itu, revisi aturan PM 26 Tahun 2017 ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima oleh setiap stakeholder dan dapat berjalan agar tidak ada kekosongan hukum dalam masa transisi hingga November mendatang. Beberapa masukan diberikan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh para pelaku taksi argo. Benny Setiawan, CEO Express Group menekankan agar aturan terkait tarif, izin, dan badan hukum agar dapat menjadi prioritas dalam aturan yang baru.
Taksi argo buka suara terkait revisi PM 26/2017
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Payung hukum untuk mengatur operasional taksi online masih ditunggu kehadirannya setelah Mahkamah Agung menganulir 8 substansi dalam 14 pasal yang tertuang dalam PM 26 Tahun 2017 karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Maka dari itu, revisi aturan PM 26 Tahun 2017 ini akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat diterima oleh setiap stakeholder dan dapat berjalan agar tidak ada kekosongan hukum dalam masa transisi hingga November mendatang. Beberapa masukan diberikan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh para pelaku taksi argo. Benny Setiawan, CEO Express Group menekankan agar aturan terkait tarif, izin, dan badan hukum agar dapat menjadi prioritas dalam aturan yang baru.