JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan kebijakan tarif batas atas dan bawah bagi moda angkutan umum berbasis online / taksi online . Penerapan kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan / Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak dalam Trayek.Pembahasan revisi tersebut, saat ini masih berjalan, dan diharapkan selesai dalam waktu satu dua bulan ini. Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, penerapan batas atas dan bawah untuk memberikan persamaan perlakuan kepada angkutan umum konvensional."Tarif batas itu nantinya ditentukan melalui survei, ini sama dengan angkutan konvensional, kalau tidak disamakan bisa bahaya," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (6/3).
Taksi online akan dikenai batas tarif bawah atas
JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan kebijakan tarif batas atas dan bawah bagi moda angkutan umum berbasis online / taksi online . Penerapan kebijakan tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan / Permenhub No. 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor tidak dalam Trayek.Pembahasan revisi tersebut, saat ini masih berjalan, dan diharapkan selesai dalam waktu satu dua bulan ini. Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan mengatakan, penerapan batas atas dan bawah untuk memberikan persamaan perlakuan kepada angkutan umum konvensional."Tarif batas itu nantinya ditentukan melalui survei, ini sama dengan angkutan konvensional, kalau tidak disamakan bisa bahaya," katanya di Komplek Istana Negara, Senin (6/3).