KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi tersebut, pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi. “Rumusan rancangan PM No. 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi apa yang menjadi keberatan dari pemilik taksi online,” kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (20/10). Penyusunan draf revisi PM 26/2017 melibatkan berbagai pihak antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kementerian Koperasi dan Kemenko Maritim. Peraturan hasil Revisi PM 26/2017 mulai berlaku 1 November 2017.
Taksi online bisa pakai STNK nama pribadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang merevisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dalam revisi tersebut, pemerintah mengakomodasi sejumlah poin untuk memberi kepastian kepada para pemilik taksi online yang tergabung dalam koperasi. “Rumusan rancangan PM No. 26 Tahun 2017 sudah mengakomodasi apa yang menjadi keberatan dari pemilik taksi online,” kata Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Meliadi Sembiring dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Jumat (20/10). Penyusunan draf revisi PM 26/2017 melibatkan berbagai pihak antara lain, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, Kementerian Koperasi dan Kemenko Maritim. Peraturan hasil Revisi PM 26/2017 mulai berlaku 1 November 2017.