JAKARTA. Akhirnya Kementerian Perhubungan mengetok palu aturan yang mengikat tak si online. Beleid tersebut tertuang di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut mulai berlaku 1 April 2017. Namun ada beberapa poin yang memerlukan masa transisi. Misalnya pengujian berkala kendaraan (KIR), stiker dan penyediaan akses digital
dashboard. Masa transisi selama dua bulan artinya sampai 1 Juni 2017. Musa Emyus, Sekjen Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama (Uber), menyatakan mitranya sudah siap melaksanakan uji KIR. Koperasi tersebut sudah memiliki lebih dari 10.000 anggota. Sekitar 4.000 armada yang ada di Jakarta sudah siap uji KIR.
Tak mau kalah, Ketua Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno, yang menjadi koperasi bagi mitra aplikasi
online GrabCar, juga menyatakan siap uji KIR. Dari total 7.500 mitra yang ada di sekitar Jakarta, sekitar 3.200 mitra sudah uji KIR. Kini pihaknya tengah mengurus syarat administrasi uji KIR untuk 1.600 armada lain. Meski sudah siap, Musa dan Ponco menyayangkan kesiapan pemerintah yang dirasa lambat dalam melakukan uji KIR. Terlebih yang berada di pinggiran Jakarta seperti Tangerang, Depok, Bekasi dan Bogor. "Pemerintah jangan hanya meminta kami ikut aturan, tapi nyatanya belum siap," keluh Musa kepada KONTAN, Kamis (6/4). Ia menduga ada yang bermain di dalam aturan tersebut. Salah satu indikasi, ada yang tidak konsisten di aturan itu. "Tiap perubahan itu nanti ada sosialisasi lagi, itu anggarannya besar," terang Musa. Ponco juga menyayangkan poin Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus berbadan hukum dan bisa dilakukan setelah masa STNK dari pemilik kendaraan habis. Artinya, kendaraan yang sudah dibeli sejak tahun 2012, dan setelah lima tahun mengubah status STNK menjadi badan hukum tidak bisa bergabung dengan Grab. Masalahnya, perusahaan ini memiliki ketentuan usia kendaraan tidak boleh lebih dari lima tahun. Dan pihak mitra aplikasi
online seperti mereka merasa tidak pernah pemerintah libatkan dalam menentukan aturan tersebut. "Koperasi sebagai operator belum dilibatkan," ucap Ponco. Terbitnya aturan ini diprediksi bakal menguntungkan taksi konvensional. Namun Teguh Wijaya,
Head of Public Relation PT Blue Bird Tbk, menilai, aturan ini justru memberi keadilan bagi seluruh angkutan taksi, tak cuma konvensional tapi juga
online. Selain itu juga untuk melindungi para pengguna taksi. Aturan ini juga bisa memberi ruang persaingan yang sehat bagi para pelaku bisnis di kedua segmen ini. "Jadi kurang pas jika bersaing, tapi satu pihak tidak mematuhi aturan," katanya ke KONTAN.
Poin angkutan sewa khusus (Taksi Online) dalam Peraturan Menteri Perhubungan no. 26/2017 - Angkutan taksi online masuk dalam kategori angkutan sewa khusus - Kapasitas mesin kendaraan yang boleh dipakai untuk taksi online minimal 1.000 cc - Tarif angkutan tertera adalam aplikasi berbasis teknologi - Penetapan tarif batas atas dan bawah ditentukan oleh kepala badan atau gubernur - Menaikkan penumpang lewat pesanan dan bukan di jalan - Pemesanan lewat aplikasi berbasis teknologi informasi - Ada stiker khusus di kaca depan kanan atas dan belakang - Identitas pengemudi di dashboard kendaraan Sumber Peraturan Menteri Perhubungan No 26/2017 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia