JAKARTA. Pebisnis aplikasi transportasi bisa bernafas lega. Setelah ada protes dari pebisnis taksi (14/3), Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan solusi supaya para pebisnis ini tidak lagi terganjal soal perizinan. Dalam waktu dekat, kedua instansi pemerintah ini akan melakukan penyesuaian regulasi. "Kominfo akan mengeluarkan peraturan terkait penyelenggaraan sistem internet atau over the top (OTT) dari luar negeri yang harus dalam bentuk usaha tetap. Kebijakan ini akan kami keluarkan akhir bulan ini," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Selasa (15/3). Beleid ini bakal tertuang di Peraturan Menteri (Permen). Nantinya, penyelenggara internet dari luar negeri, termasuk di dalamnya aplikasi transportasi semacam Uber dan Grab, harus mengantongi izin badan usaha tetap, serta membayar pajak. Langkah ini untuk bisa melindungi konsumen domestik dan negara.
Taksi online harus bikin koperasi dan badan hukum
JAKARTA. Pebisnis aplikasi transportasi bisa bernafas lega. Setelah ada protes dari pebisnis taksi (14/3), Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan solusi supaya para pebisnis ini tidak lagi terganjal soal perizinan. Dalam waktu dekat, kedua instansi pemerintah ini akan melakukan penyesuaian regulasi. "Kominfo akan mengeluarkan peraturan terkait penyelenggaraan sistem internet atau over the top (OTT) dari luar negeri yang harus dalam bentuk usaha tetap. Kebijakan ini akan kami keluarkan akhir bulan ini," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, Selasa (15/3). Beleid ini bakal tertuang di Peraturan Menteri (Permen). Nantinya, penyelenggara internet dari luar negeri, termasuk di dalamnya aplikasi transportasi semacam Uber dan Grab, harus mengantongi izin badan usaha tetap, serta membayar pajak. Langkah ini untuk bisa melindungi konsumen domestik dan negara.