JAKARTA. Perusahaan penyedia aplikasi taksi online keberatan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Salah satunya yakni penetapan tarif batas bawah dan atas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menerangkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online meminta pemerintah tidak menetapkan tarif batas bawah. Sebab, kata Pudji, perusahaan penyedia aplikasi mengaku bakal rugi jika tarif batas bawah diterapkan. "Mereka (perusahan penyedia aplikasi taksi online) ingin tidak ada tarif bawah," ujar Pudji saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (3/5).
Taksi online keberatan ada batas bawah tarif
JAKARTA. Perusahaan penyedia aplikasi taksi online keberatan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26). Salah satunya yakni penetapan tarif batas bawah dan atas. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto menerangkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online meminta pemerintah tidak menetapkan tarif batas bawah. Sebab, kata Pudji, perusahaan penyedia aplikasi mengaku bakal rugi jika tarif batas bawah diterapkan. "Mereka (perusahan penyedia aplikasi taksi online) ingin tidak ada tarif bawah," ujar Pudji saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (3/5).