Taksi online kooperatif soal perizinan



JAKARTA. Selama hampir sebulan pelaksanakan aturan Angkutan Sewa Khusus (taksi online), tiga perusahaan taksi online, Grab, Uber, Go Car, bisa bekerja sama dengan baik mengenai hal perizinan.

"Mereka kooperatif. Semuanya on track. Mereka izin, menyerahkan semua data, melakukan pemenuhan persyaratan dengan baik," ungkap Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Regitta Maywidia, Minggu (23/7).

Seperti yang diketahui, terdapat 11 poin aturan taksi online bisa beroperasi yang tertulis di PM 32 tahun 2017. Antara lain memiliki SIM A umum, lulus KIR, dan pemenuhan pajak sesuai usulan Dirjen Pajak. Dishub akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam hal pengawasan dan penertiban taksi online.


"Kalau dari Dishub yang harus dilengkapi oleh mereka (taksi online) adalah Kartu Pengawasan dan surat keterangan lulus KIR. Sedangkan kepolisian akan mengecek STNK dan SIM," jelas Regitta.

Dari data Dishub, sampai 21 Juli 2017, sudah ada 8.397 taksi online yang lulus uji KIR dari 9.073 taksi online yang terdaftar di Dishub.

Selain itu, pihak Dishub dan kepolisian akan bekerja sama dalam hal sosialisasi perizinan taksi online dalam bentuk spanduk-spanduk di jalanan.

Meski begitu, pihak Dishub masih menghadapi kesulitan dalam penentuan kuota taksi online di masing-masing daerah, utamanya di daerah Jabodetabek. Regitta mengungkapkan, pihaknya belum mendapat kepastian mengenai kuota per daerah dari Kementerian Perhubungan.

"Kesulitan yang dihadapi penentuan kuota dari masing-masing. Saya menghimbau supaya bisa tahu kuota yang diperbolehkan berapa," ungkap Regitta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini