JAKARTA. Selama hampir sebulan pelaksanakan aturan Angkutan Sewa Khusus (taksi online), tiga perusahaan taksi online, Grab, Uber, Go Car, bisa bekerja sama dengan baik mengenai hal perizinan. "Mereka kooperatif. Semuanya on track. Mereka izin, menyerahkan semua data, melakukan pemenuhan persyaratan dengan baik," ungkap Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Regitta Maywidia, Minggu (23/7). Seperti yang diketahui, terdapat 11 poin aturan taksi online bisa beroperasi yang tertulis di PM 32 tahun 2017. Antara lain memiliki SIM A umum, lulus KIR, dan pemenuhan pajak sesuai usulan Dirjen Pajak. Dishub akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam hal pengawasan dan penertiban taksi online.
Taksi online kooperatif soal perizinan
JAKARTA. Selama hampir sebulan pelaksanakan aturan Angkutan Sewa Khusus (taksi online), tiga perusahaan taksi online, Grab, Uber, Go Car, bisa bekerja sama dengan baik mengenai hal perizinan. "Mereka kooperatif. Semuanya on track. Mereka izin, menyerahkan semua data, melakukan pemenuhan persyaratan dengan baik," ungkap Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub DKI Jakarta Regitta Maywidia, Minggu (23/7). Seperti yang diketahui, terdapat 11 poin aturan taksi online bisa beroperasi yang tertulis di PM 32 tahun 2017. Antara lain memiliki SIM A umum, lulus KIR, dan pemenuhan pajak sesuai usulan Dirjen Pajak. Dishub akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam hal pengawasan dan penertiban taksi online.