KONTAN.CO.ID Wajah Ponco Seno sempat sumringah setelah menikmati kenaikan tarif jasa angkutan taksi berbasis aplikasi atau taksi online yang berlaku sejak 1 Juli 2017 lalu. Namun, kini senyum sumringah Ponco mulai memudar. Kenaikan tarif yang belum lama dinikmatinya itu bisa jadi berubah. Sebab, peraturan tarif untuk taksi online itu telah dianulir Mahkamah Agung (MA). Ada sebanyak 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 26/2017 yang mengatur taksi online telah dianulir oleh MA. Pertimbangan hakim adalah, banyak pasal dalam beleid tersebt bertentangan dengan aturan di atasnya. “Ada 14 poin Permen 26/2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” kata Hengki Angkasawan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan pekan lalu. Selain soal tarif, pasal-pasal yang dibatalkan MA tersebut mengatur kewajiban KIR atau pengujian kendaraan, dan aturan minimal memiliki lima mobil dalam menjalankan usaha taksi online. Pasal lain yang dicabut tentang aturan wajib badan hukum, surat mobil wajib berdomisili kota wilayah. “Karena poin-poin penting ini banyak yang dianulir, artinya taksi online kembali ke area yang abu-abu, dan ini akan menjadi masalah lagi,” kata Ponco Seno, yang juga Ketua Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (mitra taksi online Grab).
Taksi online melaju lagi di zona abu-abu
KONTAN.CO.ID Wajah Ponco Seno sempat sumringah setelah menikmati kenaikan tarif jasa angkutan taksi berbasis aplikasi atau taksi online yang berlaku sejak 1 Juli 2017 lalu. Namun, kini senyum sumringah Ponco mulai memudar. Kenaikan tarif yang belum lama dinikmatinya itu bisa jadi berubah. Sebab, peraturan tarif untuk taksi online itu telah dianulir Mahkamah Agung (MA). Ada sebanyak 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 26/2017 yang mengatur taksi online telah dianulir oleh MA. Pertimbangan hakim adalah, banyak pasal dalam beleid tersebt bertentangan dengan aturan di atasnya. “Ada 14 poin Permen 26/2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” kata Hengki Angkasawan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan pekan lalu. Selain soal tarif, pasal-pasal yang dibatalkan MA tersebut mengatur kewajiban KIR atau pengujian kendaraan, dan aturan minimal memiliki lima mobil dalam menjalankan usaha taksi online. Pasal lain yang dicabut tentang aturan wajib badan hukum, surat mobil wajib berdomisili kota wilayah. “Karena poin-poin penting ini banyak yang dianulir, artinya taksi online kembali ke area yang abu-abu, dan ini akan menjadi masalah lagi,” kata Ponco Seno, yang juga Ketua Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (mitra taksi online Grab).