Taksi online melaju lagi di zona abu-abu



KONTAN.CO.ID  Wajah Ponco Seno sempat sumringah setelah menikmati kenaikan tarif jasa angkutan taksi berbasis aplikasi atau taksi online yang berlaku sejak 1 Juli 2017 lalu. Namun, kini senyum sumringah Ponco mulai memudar. Kenaikan tarif yang belum lama dinikmatinya itu bisa jadi berubah. Sebab, peraturan tarif untuk taksi online itu telah dianulir Mahkamah Agung (MA).

Ada sebanyak 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permen) Nomor 26/2017 yang mengatur taksi online telah dianulir oleh MA. Pertimbangan hakim adalah, banyak pasal dalam beleid tersebt bertentangan dengan aturan di atasnya. “Ada 14 poin Permen 26/2017 yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi,” kata Hengki Angkasawan, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan pekan lalu. 

Selain soal tarif, pasal-pasal yang dibatalkan MA tersebut mengatur kewajiban KIR atau pengujian kendaraan, dan aturan  minimal memiliki lima mobil dalam menjalankan usaha taksi online. Pasal lain yang dicabut tentang aturan wajib badan hukum, surat mobil wajib berdomisili kota wilayah. “Karena poin-poin penting ini banyak yang dianulir, artinya taksi online kembali ke area yang abu-abu, dan ini akan menjadi masalah lagi,” kata Ponco Seno, yang juga Ketua Koperasi Jasa Persatuan Pengusaha Rental Indonesia (mitra taksi online Grab). 


Ponco heran, proses uji materiil peraturan yang belum lama berlaku tersebut begitu cepat diputuskan MA. Sepengetahuan Ponco, proses uji material biasanya makan waktu lama. “Mengherankan, karena pengajuan uji materi baru 2 Mei 2017, lalu 20 Juni 2017 keluar putusan MA,” kata Ponco. Apa yang dilakukan perusahaan aplikator transportasi? Baca laporan lengkapnya di Tabloid KONTAN, Edisi 28 Agustus-3 September 2017). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar