JAKARTA. Sejumlah penyelenggara angkutan sewa menyatakan siap untuk memenuhi ketentuan baru pemerintah. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek juga dianggap sebagai solusi terhadap pro kontra kehadiran taksi berbasis online. Ponco Seno, Ketua Koperasi Perkumpulan Perusaha Rental Indonesia (PPRI) mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan sejumlah persyaratan yang diterapkan dalam beleid anyar tersebut. Misalnya saja, keharusan memiliki surat nomor tanda kendaraan (STNK) atas nama perusahaan maupun kewajiban lulus sertifikasi uji berkala. Menurut dia, pihaknya masih punya cukup waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut, di mana masa peralihan kewajiban tersebut diberlakukan hingga dua tahun ke depan.
Taksi online setuju siapkan STNK, uji KIR
JAKARTA. Sejumlah penyelenggara angkutan sewa menyatakan siap untuk memenuhi ketentuan baru pemerintah. Kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek juga dianggap sebagai solusi terhadap pro kontra kehadiran taksi berbasis online. Ponco Seno, Ketua Koperasi Perkumpulan Perusaha Rental Indonesia (PPRI) mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan sejumlah persyaratan yang diterapkan dalam beleid anyar tersebut. Misalnya saja, keharusan memiliki surat nomor tanda kendaraan (STNK) atas nama perusahaan maupun kewajiban lulus sertifikasi uji berkala. Menurut dia, pihaknya masih punya cukup waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut, di mana masa peralihan kewajiban tersebut diberlakukan hingga dua tahun ke depan.