KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan menindak taksi daring yang belum memiliki izin pada Februari 2018. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo menegaskan per 1 Februari 2018 pemerintah mulai melakukan penegakkan hukum. Pada periode 1-15 Februari 2018 akan dilakukan operasi simpatik bagi angkutan sewa berbasis aplikasi yang belum memenuhi izin. "Artinya begitu kendaraan didapatkan belum memenuhi ketentuan, yang bersangkutan akan diberikan peringatan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi," ujar Syafrin Jumat (26/1).
Taksi online tak penuhi izin per Februari 2018 bakal ditindak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan menindak taksi daring yang belum memiliki izin pada Februari 2018. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo menegaskan per 1 Februari 2018 pemerintah mulai melakukan penegakkan hukum. Pada periode 1-15 Februari 2018 akan dilakukan operasi simpatik bagi angkutan sewa berbasis aplikasi yang belum memenuhi izin. "Artinya begitu kendaraan didapatkan belum memenuhi ketentuan, yang bersangkutan akan diberikan peringatan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi," ujar Syafrin Jumat (26/1).