Taksi online tak penuhi izin per Februari 2018 bakal ditindak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan akan menindak taksi daring yang belum memiliki izin pada Februari 2018. Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Kementerian Perhubungan, Syafrin Liputo menegaskan per 1 Februari 2018 pemerintah mulai melakukan penegakkan hukum. Pada periode 1-15 Februari 2018 akan dilakukan operasi simpatik bagi angkutan sewa berbasis aplikasi yang belum memenuhi izin.

"Artinya begitu kendaraan didapatkan belum memenuhi ketentuan, yang bersangkutan akan diberikan peringatan bahwa ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi," ujar Syafrin Jumat (26/1).


Ada beberapa poin yang menjadi penekanan di aturan ini yakni argometer, tarif, wilayah operasi, kuota atau perencanaan kebutuhan, persyaratan minimal 5 kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan peran aplikator.

Dia bilang pada 16 Februari 2018 baru dilakukan tindakan hukum dengan pemberian tindak pidana ringan.

Untuk langkah penindakan, Syafrin menyebut dilakukan beberapa langkah. Yakni dilakukan pemberhentian kendaraan secara sampling, atau dilakukan dengan penyamaran oleh petugas sebagai penumpang.

"Yang dilakukan Kementerian Perhubungan pada tahun 2015, ada yang menyamar lalu didapatkan pengemudi belum ada izin, itu bisa ditindak," tegas dia.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga bekerjasama dengan Kementrian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi penyedia aplikasi taksi berbasis daring. Penyedia aplikasi dilarang untuk memberikan akses layanan operasional kepada kendaraan tak memiliki izin.

"Apabila didapatkan mereka (penyedia aplikasi) melanggar tentu ada tindakan," pungkas Syafrin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia