JAKARTA. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif menyebutkan armada ojek dan taksi online tetap harus mengikuti ketentuan kebijakan ganjil genap. Uji coba kebijakan ganjil genap akan mulai dilaksanakan pada Rabu (27/7) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang telah ditentukan sebelumnya. "Untuk taksi online, transportasi online, tetap ikut kebijakan ganjil genap. Kendaraan yang tidak ikut itu kalau angkutan umumnya pelat kuning," kata Arif, Selasa (26/7) pagi. Menurut Arif, ketentuan itu sudah dibicarakan sebelumnya dan masuk dalam tahapan sosialisasi kebijakan ganjil genap oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Taksi online tetap harus ikuti aturan ganjil genap
JAKARTA. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif menyebutkan armada ojek dan taksi online tetap harus mengikuti ketentuan kebijakan ganjil genap. Uji coba kebijakan ganjil genap akan mulai dilaksanakan pada Rabu (27/7) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota yang telah ditentukan sebelumnya. "Untuk taksi online, transportasi online, tetap ikut kebijakan ganjil genap. Kendaraan yang tidak ikut itu kalau angkutan umumnya pelat kuning," kata Arif, Selasa (26/7) pagi. Menurut Arif, ketentuan itu sudah dibicarakan sebelumnya dan masuk dalam tahapan sosialisasi kebijakan ganjil genap oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.