JAKARTA. Pengetatan rambu transaksi valuta asing (valas) mempengaruhi layanan electronic banking (e-banking) milik PT Bank Mandiri Tbk.. Pengelola Bank Mandiri memilih untuk menghentikan layanan transaksi valas melalui internet agar tak melanggar aturan perdagangan valas baru. Group Head E-Banking Bank Mandiri, Inkawan D. Jusy mengakui, sistem yang dipergunakan Bank Mandiri saat ini belum mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 tahun 2008 yang terbit 12 November lalu. "Kami akan memperbaiki sistem e-banking agar bisa memproses sesuai PBI tersebut," ujar Inkawan, kemarin. Sekadar mengingatkan, PBI Nomor 10 mengharuskan nasabah bank yang membeli dolar senilai lebih dari US$ 100.000 per bulan memenuhi serangkaian syarat. Ambil contoh, si nasabah harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nasabah juga harus menyerahkan bukti underlying transaction. "Kami hentikan sementara transaksi valas di e-banking daripada kami terkena denda karena tak patuh PBI," cetusnya. Mandiri baru membuka kembali layanan transaksi valas via internet pada awal 2009.
Takut Kena Semprit, Bank Mandiri Hentikan Transaksi Valas e-Banking
JAKARTA. Pengetatan rambu transaksi valuta asing (valas) mempengaruhi layanan electronic banking (e-banking) milik PT Bank Mandiri Tbk.. Pengelola Bank Mandiri memilih untuk menghentikan layanan transaksi valas melalui internet agar tak melanggar aturan perdagangan valas baru. Group Head E-Banking Bank Mandiri, Inkawan D. Jusy mengakui, sistem yang dipergunakan Bank Mandiri saat ini belum mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 tahun 2008 yang terbit 12 November lalu. "Kami akan memperbaiki sistem e-banking agar bisa memproses sesuai PBI tersebut," ujar Inkawan, kemarin. Sekadar mengingatkan, PBI Nomor 10 mengharuskan nasabah bank yang membeli dolar senilai lebih dari US$ 100.000 per bulan memenuhi serangkaian syarat. Ambil contoh, si nasabah harus menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nasabah juga harus menyerahkan bukti underlying transaction. "Kami hentikan sementara transaksi valas di e-banking daripada kami terkena denda karena tak patuh PBI," cetusnya. Mandiri baru membuka kembali layanan transaksi valas via internet pada awal 2009.