JAKARTA. Investor reksadana bisa bernafas lega. Pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebagai aset dasar pada instrumen reksadana, tampaknya akan tetap 5%. Seharusnya, PPh tersebut naik menjadi 15% mulai 2014. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mengusulkan ke pemerintah agar kenaikan PPh itu ditunda hingga 2020. Industri reksadana keberatan karena industri reksadana belum berkembang pesat. "Ini usulan, akan dilakukan evaluasi atas kebijakan tersebut," ujar Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan OJK, Retno Ici, Rabu (4/7). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi menyebutkan, investor reksadana dikenakan PPh obligasi di reksadana 5% mulai tahun 2011-2013, dan sebesar 15% mulai tahun 2014 dan seterusnya.
Takut luruh, pajak obligasi reksadana tetap 5%
JAKARTA. Investor reksadana bisa bernafas lega. Pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi sebagai aset dasar pada instrumen reksadana, tampaknya akan tetap 5%. Seharusnya, PPh tersebut naik menjadi 15% mulai 2014. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah mengusulkan ke pemerintah agar kenaikan PPh itu ditunda hingga 2020. Industri reksadana keberatan karena industri reksadana belum berkembang pesat. "Ini usulan, akan dilakukan evaluasi atas kebijakan tersebut," ujar Direktur Pengaturan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan OJK, Retno Ici, Rabu (4/7). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2009 tentang PPh atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi menyebutkan, investor reksadana dikenakan PPh obligasi di reksadana 5% mulai tahun 2011-2013, dan sebesar 15% mulai tahun 2014 dan seterusnya.