JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mempublikasikan isi aturan kepemilikan bank di hadapan para bankir, Senin (4/6). Beleid yang bakal meluncur pada 27 Juni itu menenangkan hati para pemilik bank. Mereka tidak serta merta harus melepas sahamnya. Hanya bank yang tak sehat dan tata kelolanya atau good corporate governance (GCG) buruk yang wajib mendivestasikan sahamnya. Selama memiliki performa baik, pemegang saham mayoritas bank papan atas seperti CIMB Niaga, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), UOB, OCBC NISP, Bank Danamon, PaninBank, atau Bank Permata tidak usah khawatir. Mereka berhak terus mengempit saham bank miliknya. Dengan kata lain, dominasi kepemilikan asing tidak tersentuh. BI memang membuat kategorisasi pemegang saham. Pemilik berlatar individu dibatasi maksimal 20%. Sedangkan induk usaha non-lembaga keuangan boleh menggenggam saham 30% dan perusahaan keuangan maksimal 40%.
Takut memicu gejolak, BI pilih kompromi
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mempublikasikan isi aturan kepemilikan bank di hadapan para bankir, Senin (4/6). Beleid yang bakal meluncur pada 27 Juni itu menenangkan hati para pemilik bank. Mereka tidak serta merta harus melepas sahamnya. Hanya bank yang tak sehat dan tata kelolanya atau good corporate governance (GCG) buruk yang wajib mendivestasikan sahamnya. Selama memiliki performa baik, pemegang saham mayoritas bank papan atas seperti CIMB Niaga, Bank Internasional Indonesia (BII), Bank Central Asia (BCA), UOB, OCBC NISP, Bank Danamon, PaninBank, atau Bank Permata tidak usah khawatir. Mereka berhak terus mengempit saham bank miliknya. Dengan kata lain, dominasi kepemilikan asing tidak tersentuh. BI memang membuat kategorisasi pemegang saham. Pemilik berlatar individu dibatasi maksimal 20%. Sedangkan induk usaha non-lembaga keuangan boleh menggenggam saham 30% dan perusahaan keuangan maksimal 40%.