JAKARTA. Tak hanya menyulut kelangkaan buah impor, pembatasan impor hortikultura berujung dengan rencana Amerika Serikat menggugat beleid tersebut di forum WTO. Kini, pemerintah merevisi aturan tersebut. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/2013. Aturan ini menganulir Permendag Nomor 30/2012 dan Permendag No. 60/2012 yang mengatur soal Tata Niaga Hortikultura. Inti beleid anyar ini adalah pemerintah mencabut kuota atawa pembatasan impor produk hortikultura. Kini impor hortikultura kembali dibuka selebar–lebarnya. Meski begitu, sejumlah pembatasan tetap dilakukan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Bachrul Chairi menjelaskan, pembatasan itu antara lain, pertama, impor produk hortikultura hanya boleh dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT).Setiap Persetujuan Impor (IP) produk hortikultura harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan).
Takut tekanan WTO, impor buah dan sayur dibuka
JAKARTA. Tak hanya menyulut kelangkaan buah impor, pembatasan impor hortikultura berujung dengan rencana Amerika Serikat menggugat beleid tersebut di forum WTO. Kini, pemerintah merevisi aturan tersebut. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/2013. Aturan ini menganulir Permendag Nomor 30/2012 dan Permendag No. 60/2012 yang mengatur soal Tata Niaga Hortikultura. Inti beleid anyar ini adalah pemerintah mencabut kuota atawa pembatasan impor produk hortikultura. Kini impor hortikultura kembali dibuka selebar–lebarnya. Meski begitu, sejumlah pembatasan tetap dilakukan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Bachrul Chairi menjelaskan, pembatasan itu antara lain, pertama, impor produk hortikultura hanya boleh dilakukan oleh Importir Produsen (IP) dan Importir Terdaftar (IT).Setiap Persetujuan Impor (IP) produk hortikultura harus mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kemtan).