KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menambah kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk menalangi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan nilai Rp 3,5 triliun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Baca Juga: Kini, bayar BP Jamsostek bisa melalui LinkAja
Talangi iuran BPJS Kesehatan daerah, pemerintah kucurkan DAU tambahan Rp 3,5 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menambah kucuran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk menalangi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan dengan nilai Rp 3,5 triliun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.07/2019 tentang Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pembayaran Selisih Perubahan luran Jaminan Kesehatan Penduduk yang Didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Baca Juga: Kini, bayar BP Jamsostek bisa melalui LinkAja