Talangi pembebasan lahan, BUJT harus setor 50%



Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) segera merampungkan amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Amandemen akan menjadi dasar Badan usaha jalan tol (BUJT) untuk menalangi pembebasan lahan sebelum terbuntuknya Badan Layanan Umum (BLU).

Menteri PU-Pera Basuki Hadimuljono mengatakan, sudah mendapat jawaban Kementerian Keuangan (Kemkeu) untuk persetujuan penggunaan dana talangan pada 12 April lalu. Jawaban Kemkeu ini menjadi dasar untuk amandemen PPJT. "Proses amandemen ini lagi dibikin, karena suratnya baru tanggal 12 April kemarin jawabannya," kata Basuki, Kamis (14/4).

Secara teknis, Basuki bilang BUJT yang akan menalangi terlebih dahulu dana pembebasan lahan ini harus membuka rekening di bank terlebih dahulu. Setelah itu BUJT tersebut menyetor sebesar 50% dari total nilai proyek yang akan ditalangi. Setelah proyek menyerap 80% dari dana talangan awal, kemudian BUJT menambahkan lagi sisa dana talangan yang dibutuhkan sebesar 50% sisanya.


Sekadar catatan, modal awal bagi BLU Lembaga Manajeman Aset Negara (LMAN) yang berada dibawah Kemkeu ini adalah alokasi dana dari APBN-P dan BLU yang ada di Kementerian PU-Pera yang dialihkan sebesar Rp 2,4 triliun.

Aturan tentang pengembalian dana pembebasan lahan oleh BUJT itu nanti akan diatur oleh Kemkeu. Namun yang pasti, untuk pengembalian dana dari BLU ke BUJT akan dikenakan bunga sesuai dengan BI Rate.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan jalan tol bersiap menalangi biaya pembebasan jalan tol. Upaya ini mereka lakukan lantaran pemerintah harus menunggu APBN-P 2016 untuk mendapatkan alokasi tambahan dana pembebasan lahan.

Menurut Herdiwiakto, Presiden Direktur Waskita Toll Road, sudah menyiapkan dana Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun untuk menalangi kebutuhan pembebasan jalan tol sampai akhir tahun nanti. Ia berharap opsi talangan ini bisa diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto