Talcott dan Goldman Sachs Luncurkan Reasuransi West Grove Re Senilai US$ 1 Miliar



KONTAN.CO.ID - Talcott Financial Group bersama Goldman Sachs meluncurkan perusahaan reasuransi berbentuk sidecar bernama West Grove Re yang berbasis di Bermuda.

Entitas baru tersebut telah menghimpun pendanaan awal senilai US$ 1 miliar untuk memperluas kapasitas reasuransi di bisnis anuitas jiwa di Amerika Serikat. 

Chief Executive Officer (CEO) Talcott Financial Group, Imran Siddiqui, menegaskan peluncuran West Grove Re menjadi langkah penting dalam memperkuat strategi ekspansi perusahaan. 


Baca Juga: Goldman Sachs Naikkan Proyeksi Harga Minyak Brent dan WTI Kuartal II-2026

"West Grove Re memperluas akses kami terhadap liabilitas dengan sumber pendanaan yang lebih beragam, sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis ke depan," ujarnya.

Pendanaan awal sebesar US$ 1 miliar itu berasal dari kombinasi fasilitas kredit serta komitmen penyertaan modal (equity) dari Talcott, Goldman Sachs Asset & Wealth Management, serta para klien institusi Goldman Sachs.

Dalam kemitraan tersebut, Goldman Sachs Asset & Wealth Management akan mengelola strategi investasi aset privat milik West Grove Re. Sementara itu, sebagian portofolio investasi lainnya akan dikelola oleh sejumlah manajer investasi pihak ketiga.

Melalui skema quota share agreement, West Grove Re akan mengambil alih sebagian risiko dari portofolio anuitas tertentu di Amerika Serikat yang diterbitkan Talcott.

Baca Juga: Pendapatan Trading Melejit, Laba Goldman Sachs Naik Tajam pada Kuartal II

Skema ini memungkinkan Talcott membagi risiko sekaligus meningkatkan kapasitas bisnis tanpa harus menanggung seluruh kewajiban di neraca perusahaan.

Sebagai bagian dari kerja sama, Talcott juga akan menyediakan berbagai layanan operasional bagi West Grove Re, mulai dari fungsi aktuaria, keuangan, kepatuhan, hingga manajemen risiko guna memastikan operasional reasuransi berjalan sesuai ketentuan.

Untuk proses pembentukan dan transaksi West Grove Re, Talcott menunjuk Cleary Gottlieb Steen & Hamilton LLP, Kennedys Law LLP, serta Kirkland & Ellis LLP sebagai penasihat hukum.