KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH) mengaku keberatan dengan penerapan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Head of Spa & Wellness TSRH Spa, Dian V. Soeryomurti mengatakan penetapan tarif pajak hiburan sangat memberatkan bagi keberlangsungan bisnis perusahaan. Dirinya juga meminta agar spa tidak dimasukkan ke dalam kategori jasa hiburan.
Taman Sari Royal Heritage Spa Keberatan dengan Pajak Hiburan 40%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH) mengaku keberatan dengan penerapan tarif pajak hiburan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Head of Spa & Wellness TSRH Spa, Dian V. Soeryomurti mengatakan penetapan tarif pajak hiburan sangat memberatkan bagi keberlangsungan bisnis perusahaan. Dirinya juga meminta agar spa tidak dimasukkan ke dalam kategori jasa hiburan.