KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Taman rekreasi yang terletak di Bandung, Jawa Barat, Kampung Gajah harus menerima nasib. Taman wisata yang dibuka sejak 2009 itu, kini berstatus pailit. Menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian yang diajukan Bank J Trust terhadap perusahaan pengelola Kampung Gajah PT Cahaya Adiputra Sentosa (CAS) beserta sang bos Tjung, Ferry Kurniawan. Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Eko Sugianto pada Rabu (13/12). Dalam putusannya, majelis berpendapat PT CAS telah lalai dalam melakukan perjanjian perdamaian dengan para kreditur yang diteken Agustus 2015 lalu.
Adapun dalam hal ini Bank J Trust merupakan salah satu kreditur dari PT CAS. Ppada 2015 lalu PT CAS dan Bank J Trust menyetujui skema restrukturisasi utang dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum PT CAS Surya Simatupang mengatakan, dalam hal tersebut PT CAS menyaggupi untuk melunasi pembayaran piutang dalam jangka waktu 24 bulan dengan grace periode 20 bulan. Dalam artian, PT CAS akan mulai membayar cicilan pertama pada April 2017 untuk 24 bulan ke depan. Namun sayangnya, menurut majelis, PT CAS lalai menjalankan perdamaian dengan telat membayar cicilan di September tahun ini. Sehingga berdasarkan, Pasal 170 ayat 1 para kreditur berhak mengajukan pembatalan perdamaian dengan konsekuensi debitur jatuh pailit. "Mengadili mengabulkan pemohonan pembatalan perdamaian dari pemohon dan menyatakan debitur dalam keadaan pailit demi hukum," ungkap Eko dalam amar putusannya.