KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pegadaian merasa tak perlu mengurus persyaratan yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Kepala Humas PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyebut, Pegadaian tidak termasuk perusahaan yang wajib mendaftar atau mengurus peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tersebut. "Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Pasal 13 bisnisnya tidak ada penjualan emas," ujar dia dalam siaran pers, Kamis (18/7). Basuki beralibi, penjualan emas dilakukan oleh anak perusahaan, yakni PT Galeri 24. Dia menjelaskan, produk Tabungan Emas Pegadaian, adalah penitipan emas dan gadai tabungan emas. Sementara produk Investasi Mulia Pegadaian, melayani pembiayaannya saja. "Karena itu Pegadaian tidak dibawah pengawasan Bappepti melainkan diawasi oleh OJK," tandasnya.
Tamasia urus syarat jual emas digital, Pegadaian tak mesti ikut aturan Bappebti
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Pegadaian merasa tak perlu mengurus persyaratan yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Kepala Humas PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyebut, Pegadaian tidak termasuk perusahaan yang wajib mendaftar atau mengurus peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tersebut. "Sesuai POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian Pasal 13 bisnisnya tidak ada penjualan emas," ujar dia dalam siaran pers, Kamis (18/7). Basuki beralibi, penjualan emas dilakukan oleh anak perusahaan, yakni PT Galeri 24. Dia menjelaskan, produk Tabungan Emas Pegadaian, adalah penitipan emas dan gadai tabungan emas. Sementara produk Investasi Mulia Pegadaian, melayani pembiayaannya saja. "Karena itu Pegadaian tidak dibawah pengawasan Bappepti melainkan diawasi oleh OJK," tandasnya.