KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital baik barang/jasa yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Delapan pelaku usaha tersebut yakni: 1. Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch 2. Expedia Lodging Partner Services Sàrl 3. Hotels.com, L.P. 4. BEX Travel Asia Pte Ltd 5. Travelscape, LLC 6. TeamViewer Germany GmbH 7. Scribd, Inc. 8. Nexway Sasu “Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Rabu (5/5).
Tambah 8, kini sudah ada 65 pemungut pajak digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital baik barang/jasa yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Delapan pelaku usaha tersebut yakni: 1. Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch 2. Expedia Lodging Partner Services Sàrl 3. Hotels.com, L.P. 4. BEX Travel Asia Pte Ltd 5. Travelscape, LLC 6. TeamViewer Germany GmbH 7. Scribd, Inc. 8. Nexway Sasu “Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Rabu (5/5).