KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah kucuran dana ke daerah dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) menjadi Rp 15 triliun untuk tahun 2020. Anggaran DID tersebut lebih tinggi dari tahun ini yang hanya Rp 10 triliun. Adapun, anggaran DID memang terus meningkat sejak pertama kali disalurkan yaitu Rp 1,7 triliun pada 2015 lalu. DID merupakan alokasi dari pemerintah pusat sebagai insentif bagi daerah yang dianggap memiliki capaian atau perbaikan kinerja di bidang pengelolaan fiskal daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Tambah anggaran DID menjadi Rp 15 triliun, daerah wajib dorong investasi dan ekspor
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah kucuran dana ke daerah dalam bentuk Dana Insentif Daerah (DID) menjadi Rp 15 triliun untuk tahun 2020. Anggaran DID tersebut lebih tinggi dari tahun ini yang hanya Rp 10 triliun. Adapun, anggaran DID memang terus meningkat sejak pertama kali disalurkan yaitu Rp 1,7 triliun pada 2015 lalu. DID merupakan alokasi dari pemerintah pusat sebagai insentif bagi daerah yang dianggap memiliki capaian atau perbaikan kinerja di bidang pengelolaan fiskal daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.