KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta penanganan korban tindak pidana kembali ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 penanganan korban tindak pidana ditangani oleh LPSK. Berdasarkan aturan tersebut LPSK akan menanggung 47.000 orang. "Kalau BPJS menolak itu dan harus ditanggung oleh LPSK, kami mendapatkan tambahan lagi 47,000 orang yang meminta permohonan untuk bantuan medisnya," ujar Sekjen LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor Staf Presiden, Senin (9/9).
Tambah beban 47.000 orang, LPSK minta penanganan korban kembali ke BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta penanganan korban tindak pidana kembali ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelumnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 penanganan korban tindak pidana ditangani oleh LPSK. Berdasarkan aturan tersebut LPSK akan menanggung 47.000 orang. "Kalau BPJS menolak itu dan harus ditanggung oleh LPSK, kami mendapatkan tambahan lagi 47,000 orang yang meminta permohonan untuk bantuan medisnya," ujar Sekjen LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor Staf Presiden, Senin (9/9).