KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi premi program restrukturisasi perbankan (PRP) diprediksi meningkatkan beban bank kelak. Selain itu, premi PRP juga dinilai mubazir, sebab pemilik bank sejatinya punya tugas serupa. “Untuk bank sistemik ada ketentuan agar pemilik bank mesti menyuntikan ekuitas dan dana bila bank dalam kesulitan,” kata Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Santoso Liem kepada KONTAN, Rabu (31/7). Makanya, menurut Santoso, premi yang dibebankan kepada perbankan mestinya tak perlu ditambah atau ditingkatkan nilainya. Alasannya, saat ini bank juga sudah dipungut premi penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.
Tambah beban biaya, bank keberatan bayar premi program restrukturisasi perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi premi program restrukturisasi perbankan (PRP) diprediksi meningkatkan beban bank kelak. Selain itu, premi PRP juga dinilai mubazir, sebab pemilik bank sejatinya punya tugas serupa. “Untuk bank sistemik ada ketentuan agar pemilik bank mesti menyuntikan ekuitas dan dana bila bank dalam kesulitan,” kata Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Santoso Liem kepada KONTAN, Rabu (31/7). Makanya, menurut Santoso, premi yang dibebankan kepada perbankan mestinya tak perlu ditambah atau ditingkatkan nilainya. Alasannya, saat ini bank juga sudah dipungut premi penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.