Tambah beban biaya, bank keberatan bayar premi program restrukturisasi perbankan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi premi program restrukturisasi perbankan (PRP) diprediksi meningkatkan beban bank kelak. Selain itu, premi PRP juga dinilai mubazir, sebab pemilik bank sejatinya punya tugas serupa.

“Untuk bank sistemik ada ketentuan agar pemilik bank mesti menyuntikan ekuitas dan dana bila bank dalam kesulitan,” kata Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Santoso Liem kepada KONTAN, Rabu (31/7).

Makanya, menurut Santoso, premi yang dibebankan kepada perbankan mestinya tak perlu ditambah atau ditingkatkan nilainya. Alasannya, saat ini bank juga sudah dipungut premi penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dua kali dalam setahun dengan nilai 0,2% dari dana pihak ketiga (DPK) bank. Selain itu bank juga harus membayar iuran OJK tiap tahun sebesar 0,045% dari total nilai aset.


Baca Juga: Premi restrukturisasi perbankan ditargetkan terkumpul Rp 271 triliun

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah sebelumnya menyatakan premi PRP merupakan turunan dari ketentuan UU 9/2016 mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Dalam ketentuannya negara mesti membentuk dana resolusi (resolution fund) untuk membiayai upaya penyehatan bank yang gagal secara sistemik.

Dana resolusi yang dikumpulkan dari premi PRP ditaksir bisa mencapai 2% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia tahun 2017. Dengan PDB tahun 2017 senilai Rp 13.587,21 triliun, maka LPS menargetkan dapat menghimpun dana resolusi hingga Rp 271 triliun.

Baca Juga: Beleid premi program restrukturisasi perbankan menunggu restu presiden Jokowi

“Besaran preminya tidak terlalu besar, di kisaran 0,004% hingga 0,007% dari total aset bank dan akan dicicil selama 30 tahun. Sementara untuk bank dengan aset di bawah Rp 1 triliun, BUKU (Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) I, dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) besarannya 0%,” kata Halim saat jumpa pers di Kantor LPS, Rabu (31/7).

Saat ini, kata Halim, regulasi premi PRP yang akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) sudah berada diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan. Sementara pungutan premi PRP akan dimulai tiga tahun setelah regulasinya disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat