Tambah dana penanganan corona, pemerintah tak perlu potong gaji PNS



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi menanggulangi dampak wabah virus corona, pemerintah menghemat bujet sebanyak Rp 190 triliun dari pemangkasan belanja negara. Dari jumlah itu, Rp 95,7 triliun berasal dari penghematan belanja Kementerian/Lembaga (K/L), serta Rp 94,2 triliun berasal dari penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Penghematan belanja K/L itu antara lain sebanyak Rp 54,6 triliun berasal dari realokasi belanja. Adapun beberapa anggaran yang direalokasi dan dihemat oleh pemerintah adalah belanja barang perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, belanja non-operasional, serta belanja barang.

Namun demikian, belum ada indikasi bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) pusat akan dipotong. Saat ini, pemotongan gaji PNS baru dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) selama 4 bulan ke depan.


Baca Juga: Donasi untuk Covid-19, OJK potong gaji pegawai dan dewan komisioner hingga Desember

Untuk menambah alokasi dana dalam menangani wabah corona, perlukah gaji PNS pemerintah pusat dipotong?

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal mengatakan, pemotongan gaji PNS tidak terlaluu efektif untuk dilakukan. Pasalnya, tidak semua PNS berada pada kelompok menengah ke atas, banyak juga dari mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.

"Meskipun itu cukup dominan, tapi saya rasa tidak seberapa. Kalaupun gajinya dipotong, saya merasa tidak akan cukup signifikan menambah biaya pemulihan ekonomi," ujar Fithra kepada Kontan.co.id, Rabu (22/4).

Menurutnya, pemberian gaji PNS secara penuh terutama untuk golongan III ke bawah, justru akan bisa menggerakkan perekonomian. Pasalnya, mereka masih bisa tetap belanja dan memenuhi kebutuhan pokok.

Apabila ada opsi pemotongan, ia menyarankan agar pemotongan ini dilakukan bagi PNS golongan IV atau pejabat Eselon I dan Eselon II. Di mana, dengan adanya pemotongan ini akan ada sikap empati yang diberikan oleh pemerintah.

Selain itu, Fithra juga menyarankan agar pemerintah dapat mencari sumber pendanaan lain, selain melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Contohnya, seperti mendapatkan dana dari Bank Indonesia (BI), serta dari taipan di Indonesia.

"BI bisa berlaku sebagai pembeli di pasar perdana untuk obligasi pemerintah. Tidak hanya sebagai last buyer seperti di Perppu 1/2020. Saya rasa kalau mereka beli di pasar perdana pun tidak masalah," paparnya.

Opsi lainnya, Fithra mengatakan pemerintah bisa mendapatkan dari taipan atau konglomerat di Indonesia. Apabila dilihat, 1% kekayaan dari taipan di Indonesia menguasai 46% kekayaan orang dewasa. Di mana, total kekayaan orang dewasa di Indonesia sebanyak 170 juta orang adalah senilai Rp 22.700 triliun.

Jadi, kalau 46% dari jumlah tersebut adalah sekitar Rp 10.000 triliun. Apabila pemerintah meminta 5% dari kekayaan mereka, maka akan mendapat dana Rp 500 triliun.

"Sebagai kompensasinya mereka bisa diberikan tax extension atau tidak membayar pajak selama 10 tahun. Jadi anggaplah ini sebagai pajak bayar di muka dan mereka dibebaskan pajak selama 10 tahun itu kan sebuah deal yang bagus sebenernya," lanjut Fithra.

Nantinya, berbagai sumber pembiayaan tersebut sudah cukup untuk menanggung biaya hidup masyarakat Indonesia selama beberapa bulan. Namun demikian, ada risiko yang tidak terhindarkan dari pemaksimalan BI, yaitu munculnya inflasi dan potensi capital outflow.

"Tapi semua melakukan tindakan yang sama. Jadi risiko ini saya kira juga tidak terlalu besar," kata Fithra.

Baca Juga: Kemenkeu siapkan perubahan sistem anggaran belanja dalam APBN

Editor: Khomarul Hidayat