Tambah Gemuk, Dana Pemda yang Parkir di Bank Tembus Rp 278,73 Triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dana pemerintah daerah yang tersimpan di perbankan masih jumbo. Bahkan hingga Oktober 2022 nilainya naik 24,52% dari bulan sebelumnya dan nilainya sebesar Rp 278,73 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan menyebut, dana pemda yang mengendap di perbankan tersebut, merupakan jumlah tertinggi sejak 2019.

“Kita berharap Pemda bisa terus mendorong, terutama pada saat tren ekonomi sudah mulai agak mengalami penurunan, maka dana APBD ini diharapkan bisa jadi faktor untuk mendorong pemulihan ekonomi lebih kuat. Terutama di kuartal terakhir ini,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (24/11).


Adapun penyebab besarnya dana pemda mengendap di perbankan, dikarenakan serapan belanja pemda yang belum optimal.

Baca Juga: Realisasi Belanja Negara 75% dari Target, Dirjen Anggaran Dorong Belanja Berkualitas

Masih tingginya saldo dana pemda di perbankan ini juga disebabkan oleh tingginya penyaluran transfer ke daerah (TKD) pada Oktober 2022.

Kontribusi penyaluran TKD tertinggi pada bulan itu terdiri dari penyaluran dana bagi hasil atau DBH (termasuk KB DBH) sebesar Rp 50,7 triliun, dana alokasi khusus atau DAK Fisik (batas salur tahap II di bulan Oktober) sebesar Rp 13,8 triliun dan DAK Non Fisik sebesar Rp 20,3 triliun.

Beberapa pemerintah daerah dengan dana mengendap di bank paling banyak adalah Jawa Timur, diikuti Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.

“Beberapa daerah yang masih sama secara total, Jatim jumlah dari dana yang ada di perbankan adalah yang paling tinggi dan dari sisi level Jabar, Jateng, DKI, dan kemudian Kalimantan Timur,” jelasnya.

Baca Juga: Ngerem Utang, Sri Mulyani Sebut Utang RI Turun 21,7% Per Oktober 2022

Sri Mulyani bahkan menyebut, pendapatan yang tinggi oleh Pemda ini belum diikuti dengan serapan belanja yang optimal.

Pendapatan pemda hingga Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 867,26 triliun, atau mengalami pertumbuhan 0,7% dari periode sama tahun lalu.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi