KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah insentif perpajakan dalam program perlindungan ekonomi nasional (PEN) dalam bentuk pembebasan fasilitas bea masuk impor yang menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Adapun kebijakan fasilitas bea masuk yang ditanggung pemerintah berlaku per tanggal 22 September sampai dengan 31 Desember 2020. Aturan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19). Kepala Badan Kebijakan Fiskla (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, fasilitas bea masuk itu diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri, dengan kata lain tidak untuk ekspor.
Tambah insentif pajak, pemerintah tanggung bea masuk impor APD hingga serat optik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah insentif perpajakan dalam program perlindungan ekonomi nasional (PEN) dalam bentuk pembebasan fasilitas bea masuk impor yang menggunakan skema ditanggung pemerintah (DTP). Adapun kebijakan fasilitas bea masuk yang ditanggung pemerintah berlaku per tanggal 22 September sampai dengan 31 Desember 2020. Aturan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.010/2020 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Sektor Industri Tertentu yang Terdampak Pandemi COVID-19 (BM DTP COVID-19). Kepala Badan Kebijakan Fiskla (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, fasilitas bea masuk itu diberikan atas impor barang dan bahan yang dibutuhkan di dalam negeri, namun belum dapat dipenuhi oleh industri misalnya secara jumlah dan spesifikasi. Barang dan bahan ini harus digunakan untuk keperluan untuk memproduksi barang yang dikonsumsi di dalam negeri, dengan kata lain tidak untuk ekspor.