KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat akan melintas di perlintasan sebidang. Pasalnya sejak diterapkan Grafik Perjalanan Kereta (Gapeka) 2023 pada 1 Juni lalu, kini kecepatan kereta telah bertambah dari 80 kilometer (km) per jam menjadi 120 km per jam, sehingga waktu jeda antara palang kereta tertutup dengan kedatangan kereta semakin sempit. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan, ditambah saat ini rel kereta api semakin banyak yang sudah ganda atau
double track dan dwi ganda atau
double-double track.
Baca Juga: Jajal LRT Jabodebek, Presiden Tegaskan Aspek Keselamatan yang Paling Utama "Artinya, kereta sudah tambah cepat ketika menuju dan melewati perlintasan sebidang. Belum lagi saat ini sudah
double track, bahkan
double double track. Artinya, kereta yang melintas sudah semakin banyak dan semakin cepat. Maka, kita harus lebih waspada dengan perlintasan," ujarnya saat media
briefing di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (4/8/2023). Risal mengungkapkan, isu perlintasan sebidang menjadi salah satu isu dari keselamatan perkeretaapian. Untuk mengatasi masalah perlintasan sebidang ini, berbagai langkah sudah dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui DJKA. Tindakan utama yang dilakukan di antaranya adalah dengan tidak pernah mengeluarkan izin perlintasan sebidang, serta terus melakukan upaya penutupan perlintasan sebidang. Dengan semakin sedikitnya jumlah perlintasan sebidang diharapkan perjalanan kereta api akan semakin aman dan selamat. "Sejak dibentuknya DJKA tahun 2005, kita sudah tidak pernah mengeluarkan lagi ijin untuk membuka perlintasan sebidang secara resmi, kecuali sifatnya sementara karena ada pembangunan atau peralihan jalan, itu pun dengan dikawal. Yang kedua, target kita adalah menutup seluruh perlintasan sebidang," ungkapnya. Lebih lanjut Risal menjelaskan, dampak dari terjadinya kecelakaan sebidang selain mengakibatkan adanya korban jiwa dan kerusakan pada kendaraan yang tertemper kereta, juga mengakibatkan kerusakan pada sarana kereta itu sendiri.
Baca Juga: Semester I 2023, Angkutan Batubara KAI Capai 25 Juta Ton "Otomatis lokomotif kereta juga akan rusak dan ini akan mengganggu pelayanan dari kereta api," kata dia.
Selain itu, Risal juga mewanti-wanti bahwa pelaku penerobos perlintasan sebidang dapat dipidanakan. "Seperti kasus yang terjadi di Semarang, saat ini masih berproses bahwa pemilik truk dituntut untuk mengganti dampak kerugian yang ditimbulkan. Pemegang izin perlintasan sebidang, misalnya pemerintah daerah juga bisa dimintai tanggung jawab jika ditemukan ada kelalaian dalam melakukan penjagaan pintu perlintasan sebidang," tuturnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Lajunya Kini 160 Km Per Jam, Masyarakat Harus Lebih Waspada Lewati Perlintasan KA"
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .