JAKARTA. Sejumlah bank besar meminta regulator melakukan relaksasi aturan loan to funding ratio (LFR) atau rasio kredit terhadap pendanaan. Sebab, selama ini dana dari pinjaman luar negeri belum masuk sebagai perhitungan LFR.Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk mengatakan, dengan kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang cukup besar maka membutuhkan likuiditas yang cukup. “Oleh karena itu kami sedang berdiskusi dengan regulator terutama OJK agar memasukkan dana jangka panjang dari pinjaman luar negeri sebagai perhitungan LFR,” ujar Tiko sapaan akrabnya, Kamis (30/3).Selama ini, menurut Tiko, yang menjadi dasar perhitungan LFR selain dana pihak ketiga (DPK) adalah surat berharga. Jika nanti dana pinjaman luar negeri bisa masuk, akan menambah likuiditas perbankan terutama dana jangka panjang.
Tambah likuiditas, bankir minta relaksasi LFR
JAKARTA. Sejumlah bank besar meminta regulator melakukan relaksasi aturan loan to funding ratio (LFR) atau rasio kredit terhadap pendanaan. Sebab, selama ini dana dari pinjaman luar negeri belum masuk sebagai perhitungan LFR.Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk mengatakan, dengan kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang cukup besar maka membutuhkan likuiditas yang cukup. “Oleh karena itu kami sedang berdiskusi dengan regulator terutama OJK agar memasukkan dana jangka panjang dari pinjaman luar negeri sebagai perhitungan LFR,” ujar Tiko sapaan akrabnya, Kamis (30/3).Selama ini, menurut Tiko, yang menjadi dasar perhitungan LFR selain dana pihak ketiga (DPK) adalah surat berharga. Jika nanti dana pinjaman luar negeri bisa masuk, akan menambah likuiditas perbankan terutama dana jangka panjang.