Tambah manfaat, Taspen usul agar premi naik



JAKARTA. PT Taspen (Persero) menawarkan manfaat kecelakaan kerja dan kematian sebagai manfaat tambahan kepada 4,5 juta orang peserta aktif mereka. Dengan syarat, peserta aktif yang masih mengiur itu membayar lebih premi atau iuran mereka, yaitu 0,2% dari gaji pokok untuk manfaat kecelakaan diri dan 0,3% untuk manfaat kematian.

Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen mengatakan, saat ini, usulan untuk menaikkan premi atau iuran tersebut masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. “Jadi, gimmick manfaat tambahan itu untuk peserta yang mau saja,” ujarnya, Kamis (14/8).

Sekadar informasi, hingga kini, peserta membayarkan premi atau iuran sebesar 8% dari gaji pokoknya. Sebesar 3,25% di antaranya dimasukkan dalam program tunjangan hari tua (THT) dan 4,75% lainnya ditempatkan dalam program pensiun. Dana program THT sendiri dikelola oleh Taspen. Sedangkan dana program pensiun dikelola secara terpisah.


Per 30 Juni 2014, dana program THT yang dikelola Taspen mencapai Rp 44,02 triliun, sementara dana program pensiun sebesar Rp 70,14 triliun. “Manfaat kecelakaan diri dan kematian bagi peserta Taspen ini tidak akan terbentur dengan program yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing sudah ada aturan mainnya,” tutur Faisal Rachman, Direktur Perencanaan dan Teknologi Informasi.

Taspen mencatat, jumlah pesertanya mencapai 6,9 juta orang. Sebanyak 4,5 juta di antaranya adalah peserta aktif atau mereka yang masih membayarkan premi atau iuran, sedangkan 2,4 juta lainnya merupakan pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie