JAKARTA. PT Taspen (Persero) menawarkan manfaat kecelakaan kerja dan kematian sebagai manfaat tambahan kepada 4,5 juta orang peserta aktif mereka. Dengan syarat, peserta aktif yang masih mengiur itu membayar lebih premi atau iuran mereka, yaitu 0,2% dari gaji pokok untuk manfaat kecelakaan diri dan 0,3% untuk manfaat kematian. Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen mengatakan, saat ini, usulan untuk menaikkan premi atau iuran tersebut masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. “Jadi, gimmick manfaat tambahan itu untuk peserta yang mau saja,” ujarnya, Kamis (14/8). Sekadar informasi, hingga kini, peserta membayarkan premi atau iuran sebesar 8% dari gaji pokoknya. Sebesar 3,25% di antaranya dimasukkan dalam program tunjangan hari tua (THT) dan 4,75% lainnya ditempatkan dalam program pensiun. Dana program THT sendiri dikelola oleh Taspen. Sedangkan dana program pensiun dikelola secara terpisah.
Tambah manfaat, Taspen usul agar premi naik
JAKARTA. PT Taspen (Persero) menawarkan manfaat kecelakaan kerja dan kematian sebagai manfaat tambahan kepada 4,5 juta orang peserta aktif mereka. Dengan syarat, peserta aktif yang masih mengiur itu membayar lebih premi atau iuran mereka, yaitu 0,2% dari gaji pokok untuk manfaat kecelakaan diri dan 0,3% untuk manfaat kematian. Iqbal Latanro, Direktur Utama Taspen mengatakan, saat ini, usulan untuk menaikkan premi atau iuran tersebut masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan. “Jadi, gimmick manfaat tambahan itu untuk peserta yang mau saja,” ujarnya, Kamis (14/8). Sekadar informasi, hingga kini, peserta membayarkan premi atau iuran sebesar 8% dari gaji pokoknya. Sebesar 3,25% di antaranya dimasukkan dalam program tunjangan hari tua (THT) dan 4,75% lainnya ditempatkan dalam program pensiun. Dana program THT sendiri dikelola oleh Taspen. Sedangkan dana program pensiun dikelola secara terpisah.