JAKLARTA. Sebanyak enam perusahaan asuransi disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menyelesaikan ketentuan modal minimal Rp 100 miliar di bulan ini. Menurut regulator, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki strategi yang berbeda untuk memenuhi aturan ini. Firdaus Djaelani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK bilang dari keenam perusahaan tersebut salah satu diantaranya akan menambah modal dengan menggandeng mitra asing. Meski masih enggan menyebut identitasnya, namun ia bilang perusahaan tersebut adalah perusahaana asuransi umum. Begitu pula dengan calon mitra asing yang kini sedang dalam proses di OJK. Yang pasti kata Firdaus, perusahaan tersebut berasal dari Australia. "Mereka merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di sana," ujar dia.
Tambah modal, enam asuransi pakai cara berbeda
JAKLARTA. Sebanyak enam perusahaan asuransi disebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siap menyelesaikan ketentuan modal minimal Rp 100 miliar di bulan ini. Menurut regulator, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki strategi yang berbeda untuk memenuhi aturan ini. Firdaus Djaelani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK bilang dari keenam perusahaan tersebut salah satu diantaranya akan menambah modal dengan menggandeng mitra asing. Meski masih enggan menyebut identitasnya, namun ia bilang perusahaan tersebut adalah perusahaana asuransi umum. Begitu pula dengan calon mitra asing yang kini sedang dalam proses di OJK. Yang pasti kata Firdaus, perusahaan tersebut berasal dari Australia. "Mereka merupakan salah satu perusahaan asuransi umum terbesar di sana," ujar dia.