KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) punya kewajiban memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun. Namun, bank daerah diberi kelonggaran waktu hingga akhir 2024 untuk pemenuhan modal tersebut. Berdasarkan data Kontan.co.id, masih terdapat 11 BPD yang masih memiliki modal inti dibawah Rp 3 triliun per September 2021. Salah satunya, BPD Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah). Per September 2021, modal inti bank ini baru Rp 1,37 triliun. Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo mengatakan, pemenuhan modal inti sudah dipersiapkan sejak tiga tahun terakhir meskipun kondisi perekonomian daerah NTB masih berat.
Tambah Modal Inti, Bank NTB Syariah Kaji Beberapa Alternatif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Pembangunan Daerah (BPD) punya kewajiban memenuhi modal inti minimum Rp 3 triliun. Namun, bank daerah diberi kelonggaran waktu hingga akhir 2024 untuk pemenuhan modal tersebut. Berdasarkan data Kontan.co.id, masih terdapat 11 BPD yang masih memiliki modal inti dibawah Rp 3 triliun per September 2021. Salah satunya, BPD Nusa Tenggara Barat Syariah (Bank NTB Syariah). Per September 2021, modal inti bank ini baru Rp 1,37 triliun. Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo mengatakan, pemenuhan modal inti sudah dipersiapkan sejak tiga tahun terakhir meskipun kondisi perekonomian daerah NTB masih berat.