Tambah Pendapatan Negara, Penggunaan Simbara Diperluas ke Nikel dan Timah



KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Pemerintah memperluas penggunaan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Kementerian/Lembafa (Simbara) terhadap dua komoditas, yaitu nikel dan timah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata perluasan tersebut dilakukan lantaran dua komoditas ini memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung perekonomian nasional maupun global.

"Melanjutkan keberhasilan Simbara untuk komoditas batubara. Hari ini kita mulai memperluas Simbara untuk komoditas nikel dan timah yang perannya semakin strategis dalam mendukung perekonomian nasional," ujar Isa dalam acara Launching Implementasi Komoditas Nikel dan Timah melalui Simbara, Senin (22/7).


Baca Juga: Realisasi Pendapatan SDA Pertambangan Minerba Kontraksi 27,1% pada Semester I-2024

Selama ini, Isa menjelaskan, implementasi Simbara telah memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara. Misalnya saja pencegahan atas modus ilegal mining (penambangan tanpa izin) senilai Rp 3,47 triliun, tambahan penerimaan negara yang bersumber dari data analitik dan juga risk profilling dari para pelaku usaha sebesar Rp 2,53 triliun serta penyelesaian piutang dari hasil penerapan automatic blocking system yang juga merupakan bagian dari Simbara sebesar Rp 1,1 triliun. 

Isa menyebut bahwa Indonesia merupakan salah satu produsen nikel dan timah terbesar di dunia. Cadangan nikel Indonesia mencapai sekitar 21 juta ton atau 24% dari total cadangan dunia.

Sementara cadangan timah Indonesia menempati peringkat kedua dunia dengan cadangan sebesar 800 ribu ton atau 23% dari cadangan dunia.

Pada tahun 2023, volume produksi nikel Indonesia mencapai 1,8 juta metric ton menempati peringkat pertama di dunia dengan kontribusi sebesar 50% dari total produksi nikel global. Ada pun produksi timah Indonesia sebesar 78 ribu ton menempati peringkat kedua dengan kontribusi sebesar 22% dari total produksi timah global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih