JAKARTA. PT Onix Capital Tbk (OCAP) berencana menambah saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue. Aksi ini untuk memenuhi aturan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditetapkan pada awal tahun 2014. Aturan tersebut tercantum pada peraturan BEI No I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Pada butir V.1 tertulis, emiten wajib memiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Dan pada butir V.2 ada syarat jumlah pemegang saham pemilik rekening efek di anggota bursa efek minimal 300 pihak. Saat ini pemegang saham OCAP adalah Djajusman Suryowijono 35%. Kemudian, Caili Limited memiliki 35%, Gao Fei Investment Limited memegang 10%, dan Hardijanto Adiwana mengapit 8% saham OCAP. Sisanya, 12% merupakan saham publik.
Tambah saham beredar, OCAP rights issue
JAKARTA. PT Onix Capital Tbk (OCAP) berencana menambah saham baru melalui hak memesan efek terlebih dahulu alias rights issue. Aksi ini untuk memenuhi aturan pencatatan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditetapkan pada awal tahun 2014. Aturan tersebut tercantum pada peraturan BEI No I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Pada butir V.1 tertulis, emiten wajib memiliki pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama minimal 50 juta saham dan 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Dan pada butir V.2 ada syarat jumlah pemegang saham pemilik rekening efek di anggota bursa efek minimal 300 pihak. Saat ini pemegang saham OCAP adalah Djajusman Suryowijono 35%. Kemudian, Caili Limited memiliki 35%, Gao Fei Investment Limited memegang 10%, dan Hardijanto Adiwana mengapit 8% saham OCAP. Sisanya, 12% merupakan saham publik.