JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui sebanyak 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017. Sebelumnya, dalam daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2017 di Baleg jumlahnya mencapai 49 RUU. Dengan jumlah tersebut, maka pembahasan RUU tahun 2017 sama dengan tahun ini. Tambahan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun depan itu adalah Revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebanyak 10 fraksi di DPR menyatakan persetujuan atas pembahasan RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas tersebut.
Tambah satu, Prolegnas prioritas 2017 ada 50 RUU
JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyetujui sebanyak 50 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2017. Sebelumnya, dalam daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2017 di Baleg jumlahnya mencapai 49 RUU. Dengan jumlah tersebut, maka pembahasan RUU tahun 2017 sama dengan tahun ini. Tambahan RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun depan itu adalah Revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sebanyak 10 fraksi di DPR menyatakan persetujuan atas pembahasan RUU yang masuk daftar Prolegnas Prioritas tersebut.