Tambah setrum, PLN sewa PLTU ke swasta



JAKARTA. Perusahaan Listrik Negara (Persero) terus membuka peluang kerja sama dengan pengembang listrik swasta. Untuk memenuhi kebutuhan listrik di Sulawesi Utara, PLN bekerja sama dengan konsorsium PT Mega Power International (MPI), PT Cogindo Daya Bersama, dan PT Bagus Karya dalam bisnis sewa pembangkit.

Konsorsium pengembang listrik swasta tersebut menyewakan kepada PLN, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Amurang yang memiliki kapasitas 2x30 MW selama 9 tahun.

PLTU Amurang terletak di Desa Moinit, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. "Dalam sistem sewa beli ini, aset dan operasional pembangkit tetap milik konsorsium. PLN akan membayar setiap listrik yang dihasilkan per kilo watt hour (kWh)," tandas Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto, Senin (2/4) kemarin.


Bambang menambahkan, PLN akan membayar US$ 52,437 sen per kWh untuk jangka waktu 9 tahun. "Kerjasama sewa pembangkit, terutama untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sudah biasa, tapi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), ini pertama kali dilakukan PLN," ungkapnya.

PLTU Amurang saat ini sedang dalam proses konstruksi. Dia memperkirakan PLTU tersebut akan beroperasi pada 2014 nanti. Namun, penandatanganan kerja sama antara PLN dan konsorsium pengembang listrik swasta tersebut sudah dilakukan pada Jumat (30/3) pekan lalu.

Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, kerjasama sewa pembangkit dilakukan PLN untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan listrik di sistem kelistrikan Minahasa yang meliputi Sulawesi Utara dan Gorontalo.

Saat ini beban puncak di Sulawesi Utara daratan dan Provinsi Gorontalo mencapai sekitar 250 Mega Watt (MW), dengan tingkat pertumbuhan beban sekitar 9% per tahun. Beban listrik tersebut dipasok dari beberapa pembangkit seperti Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong, Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tonsea Lama, PLTA Tanggari, beberapa Pusat Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pusat Listrik Tenaga Mini Hidro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri