KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan tambahan anggaran bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah akan dilakukan pada Desember 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di akhir tahun, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak guru ASN daerah. Tambahan anggaran tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 sebesar Rp 7,66 triliun yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.
Tambahan Anggaran Rp 7,66 Triliun untuk Guru ASN Daerah Cair Desember 2025
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan tambahan anggaran bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah akan dilakukan pada Desember 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di akhir tahun, sekaligus memastikan pemenuhan hak-hak guru ASN daerah. Tambahan anggaran tersebut diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025. Dalam keputusan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2025 sebesar Rp 7,66 triliun yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.