Tambahan DAU Rp 7,6 Triliun untuk Dukungan Pembayaran THR & Gaji ke-13 Guru ASN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,6 triliun. Tambahan DAU tersebut sebagai dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

"Bahwa terdapat perubahan rincian anggaran transfer ke daerah tahun anggaran 2025 berupa tambahan dana alokasi umum sebagai akibat dari perubahan data atas pemberian komponen tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan tidak menerima tambahan penghasilan, sebagai bentuk dukungan pendanaan kepada pemerintah daerah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Jumat (26/12/2025).


Baca Juga: Naik 6,17%, UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta Ditolak Buruh Karena 4 Alasan

Dalam diktum kesatu KMK tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan tambahan DAU sebesar Rp 7,66 triliun yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dukungan pendanaan pembayaran komponen THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan.

Tambahan DAU ini diberikan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan.

Perubahan data terkait guru yang tidak menerima tambahan penghasilan tersebut berdampak pada perhitungan DAU 2025 sehingga memerlukan penyesuaian anggaran transfer ke daerah

Dalam KMK tersebut diatur bahwa rincian alokasi tambahan DAU ditetapkan per provinsi, kabupaten, dan kota, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Penetapan besaran tambahan DAU dilakukan berdasarkan data jumlah guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan, yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Perhitungan alokasi dilakukan dengan sejumlah ketentuan, antara lain melalui verifikasi data administrasi daerah, perhitungan satuan biaya tunjangan penghasilan guru per orang per bulan, serta penggunaan nilai realisasi pembayaran tertinggi pada kuartal I dan II Tahun Anggaran 2025.

Untuk guru umum ASN daerah, satuan biaya tambahan penghasilan ditetapkan sebesar Rp 250.000 per orang per bulan, sedangkan terhadap guru agama ASN daerah tidak dilakukan pembayaran tambahan penghasilan.

Selain itu, alokasi tambahan DAU Tahun Anggaran 2025 ini juga sekaligus memperhitungkan kekurangan alokasi pada tahun-tahun sebelumnya, khususnya untuk guru agama ASN daerah pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya bersifat korektif untuk 2025, tetapi juga menyelesaikan kewajiban pendanaan yang tertunda pada periode sebelumnya.

Pemerintah menegaskan bahwa tambahan DAU akan disalurkan secara sekaligus pada bulan Desember 2025.

Baca Juga: Libur Panjang Nataru 2025/2026 Dimulai: Gratis Tiket Masuk Ke Tempat Wisata Ini

Dana tersebut menjadi dasar bagi Bendahara Umum Negara dalam penyaluran transfer ke daerah sekaligus menjadi dasar pencatatan penerimaan DAU tambahan dalam APBD masing-masing daerah

Melalui KMK ini, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada setiap guru ASN daerah pada Tahun Anggaran 2025 sesuai ketentuan.

Apabila daerah belum dapat merealisasikan seluruh pembayaran pada 2025, sisa kewajiban tersebut wajib dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya.

Sebagai bentuk akuntabilitas, pemerintah daerah juga diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah paling lambat 30 Juni 2026 kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri. 

Selanjutnya: Ekspor Beras Thailand Diperkirakan Turun 12,5% Jadi 7 Juta Ton pada 2026

Menarik Dibaca: Rahasia Memilih Warna Rumah agar Lebih Nyaman dan Penuh Aura Positif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News