Tambahan ekspor Antam belum disetujui ESDM



JAKARTA. Rencana PT Aneka Tambang (Antam) menambah jumlah ekspor mineral mentah atau nikel kadar rendah 1,7% sebanyak 3,7 juta ton terancam ditolak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penolakan itu bisa terjadi apabila Antam tidak mengajukan rencana pengembangan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel di Pomalaa, Sulawesi Tenggara. Seperti diketahui, Antam belum mengajukan rencana pembangunan smelter untuk penambahan ekspor 3,7 juta ton.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, pembangunan smelter merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan rekomendasi izin ekspor. Kuota ekspor 3,7 juta ton bisa dikabulkan jika Antam mengajukan rencana ekspansi smelter di Pomalaa.

"Yang (permohonan kuota) 3,7 juta ton itu belum kami setujui karena belum ada perencanaan yang riil," katanya, Senin (5/6).

Bambang menuturkan, Antam mengajukan dua permohonan izin ekspor yakni dengan kuota 2,7 juta ton bijih nikel kadar rendah, serta 3,7 juta ton bijih nikel kadar rendah. Namun, hanya kuota 2,7 juta ton yang disetujui.

Hal itu, kata Bambang, merujuk pada kapasitas input eksisting smelter di Pomalaa. Akhir Maret lalu, Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor bijih nikel kadar rendah bagi Antam. "Kan mereka mau ekspansi smelter, kami berikan rekomendasi ekspor hanya untuk 2,7 juta ton," ujarnya.

Asal tahu saja, izin ekspor itu diterbitkan dengan sejumlah persyaratan yakni hanya bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang membangun smelter. Kemudian, perusahaan yang mengajukan izin ekspor wajib menyisihkan 30% untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain itu pembangunan smelter akan dievaluasi kemajuannya setiap enam bulan. Bila progres belum mencapai minimal 90% dari rencana kerja, maka izin ekspor akan dicabut.

Bambang menyatakan saat ini tercatat baru dua perusahaan yang mendapatkan izin ekspor bijih nikel kadar rendah dan wash bauxite. Kedua perusahaan itu, yakni Antam yang mengantongi izin ekspor nikel dan bauksit, sedangkan PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara mendapatkan izin ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini