JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih berharap kebijakan ekstra perpajakan yang dikeluarkan awal tahun lalu membuahkan hasil. Selain reinventing policy, Ditjen Pajak juga berharap kebijakan revaluasi aset bisa mendongkrak penerimaan negara di akhir tahun ini. Ditjen Pajak memperkirakan, dalam dua bulan terakhir akan ada tambahan penerimaan sekitar Rp 60 triliun dari pelaksanaan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak alias reinventing policy. Jumlah itu mencapai 50% dari target sampai akhir tahun 2015 sebesar Rp 120 triliun. Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, perkiraan penerimaan Rp 60 triliun merupakan gabungan antara pembetulan surat pemberitahuan (SPT) maupun pelanggaran administrasi lain.
Tambahan pajak akhir tahun Rp 60 triliun
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih berharap kebijakan ekstra perpajakan yang dikeluarkan awal tahun lalu membuahkan hasil. Selain reinventing policy, Ditjen Pajak juga berharap kebijakan revaluasi aset bisa mendongkrak penerimaan negara di akhir tahun ini. Ditjen Pajak memperkirakan, dalam dua bulan terakhir akan ada tambahan penerimaan sekitar Rp 60 triliun dari pelaksanaan kebijakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak alias reinventing policy. Jumlah itu mencapai 50% dari target sampai akhir tahun 2015 sebesar Rp 120 triliun. Direktur Penyuluhan Pelayanan Dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan, perkiraan penerimaan Rp 60 triliun merupakan gabungan antara pembetulan surat pemberitahuan (SPT) maupun pelanggaran administrasi lain.