Tambahan pembayaran PBI tahap pertama Rp 9,13 triliun digelontorkan Jumat Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menggelontorkan dana tambahan selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Pembayaran tambahan ini merupakan dampak dari diterbitkannya Peraturan Presiden nomor  75 Tahun 2019, dimana iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dan berlaku mulai Agustus 2019.

Baca Juga: Ini strategi bank BUKU III untuk memacu kinerja hingga akhir tahun

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pembayaran tambahan tersebut sudah bisa direalisasikan minggu ini, yakni pada Jumat (22/11). Dia menyebut, pembayaran tersebut merupakan pembayaran tahap pertama dengan jumlah sekitar Rp 9,13 triliun.

Sisanya, akan dibayarkan di tahap berikutnya.

"[Pembayaran] tahap awal ini kurang lebih Rp 9,13 triliun. Jumat ini akan turun. Dan minggu depan akan turun lagi tahap berikutnya sehingga totalnya kurang lebih Rp 13 hingga Rp 14 triliun," ujar Fachmi, Selasa (19/11).

Dalam pemberitaan Kontan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah memperkirakan estimasi tambahan pembayaran PBI BPJS Kesehatan untuk tahun ini sebesar Rp 14 triliun.

Estimasi tambahan tersebut telah memperhitungkan beban bantuan pembayaran PBI daerah.

Baca Juga: Mendaftar BPJS Kesehatan bisa tanpa antre, gunakan Mobile JKN

Fachmi menerangkan, nantinya tambahan pembayaran tersebut akan digunakan untuk membayar utang jatuh tempo yang diemban BPJS Kesehatan saat ini. Namun, dia menekankan pihaknya tidak hanya mengandalkan tambahan pembayaran dari pemerintah tetapi juga pembayaran iuran oleh peserta.

Editor: Noverius Laoli