KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menggelontorkan dana tambahan selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran tambahan ini merupakan dampak dari diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019, dimana iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dan berlaku mulai Agustus 2019. Baca Juga: Ini strategi bank BUKU III untuk memacu kinerja hingga akhir tahun
Tambahan pembayaran PBI tahap pertama Rp 9,13 triliun digelontorkan Jumat Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menggelontorkan dana tambahan selisih kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pembayaran tambahan ini merupakan dampak dari diterbitkannya Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019, dimana iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan dan berlaku mulai Agustus 2019. Baca Juga: Ini strategi bank BUKU III untuk memacu kinerja hingga akhir tahun