Tambahan Rp 3,7 T untuk Kementerian Desa disetujui



JAKARTA. Komisi V DPR menyetujui tambahan anggara yang diajukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Jumlah anggaran tambahan yang diajukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 sebesar Rp 3,7 triliun.

Dalam APBN 2015 yang disetujui DPR 2009-2014, anggaran Kemendes PDTT sebesar Rp 6,9 triliun. Anggaran tersebut merupakan gabungan dari lima program kementerian yang semula tersebar di tiga kementerian, yakni Program PDT sebesar Rp 1,38 triliun, Program Transmigrasi Rp 1,54 triliun, dan Program Pemberdayaan Desa sebesar Rp 3,53 triliun.

Ketua Komisi V Fary Djemi Francis mengatakan, pagu anggaran Kemendes PDTT tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Nota Keuangan TA 2015 dan Surat Menteri Keuangan No. S-876/MK.02/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Alokasi Tambahan Anggaran Dalam RAPBN-P 2015, sebesar Rp 10,4 Triliun.


"Selanjutnya, Komisi V DPR RI bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyetujui dan memperjuangkan tambahan anggaran sebesar Rp 10,4 triliun dalam rapat pembahasan di Badan Anggaran dan ditetapkan dalam Rapat Komisi V DPR RI," kata Fary, saat rapat kerja dengan Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, di Kompleks Parlemen, Selasa (10/2/2015). 

Sementara itu, Marwan menilai, penambahan anggaran penting untuk meningkatkan program percepatan pembangunan daerah tertinggal. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, ada 122 kabupaten tertinggal yang memerlukan perhatian lebih.

"Ini perlu kerja keras, dan kita juga fokus di 1.138 desa di kawasan perbatasan. Oleh karena itu, tadi kami mengusulkan kepada Komisi V agar ada penambahan anggaran untuk prgoram itu," kata Marwan. (Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa