JAKARTA. Komisi V DPR menyetujui tambahan anggara yang diajukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Jumlah anggaran tambahan yang diajukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 sebesar Rp 3,7 triliun. Dalam APBN 2015 yang disetujui DPR 2009-2014, anggaran Kemendes PDTT sebesar Rp 6,9 triliun. Anggaran tersebut merupakan gabungan dari lima program kementerian yang semula tersebar di tiga kementerian, yakni Program PDT sebesar Rp 1,38 triliun, Program Transmigrasi Rp 1,54 triliun, dan Program Pemberdayaan Desa sebesar Rp 3,53 triliun. Ketua Komisi V Fary Djemi Francis mengatakan, pagu anggaran Kemendes PDTT tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Nota Keuangan TA 2015 dan Surat Menteri Keuangan No. S-876/MK.02/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Alokasi Tambahan Anggaran Dalam RAPBN-P 2015, sebesar Rp 10,4 Triliun.
Tambahan Rp 3,7 T untuk Kementerian Desa disetujui
JAKARTA. Komisi V DPR menyetujui tambahan anggara yang diajukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Jumlah anggaran tambahan yang diajukan dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 sebesar Rp 3,7 triliun. Dalam APBN 2015 yang disetujui DPR 2009-2014, anggaran Kemendes PDTT sebesar Rp 6,9 triliun. Anggaran tersebut merupakan gabungan dari lima program kementerian yang semula tersebar di tiga kementerian, yakni Program PDT sebesar Rp 1,38 triliun, Program Transmigrasi Rp 1,54 triliun, dan Program Pemberdayaan Desa sebesar Rp 3,53 triliun. Ketua Komisi V Fary Djemi Francis mengatakan, pagu anggaran Kemendes PDTT tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Nota Keuangan TA 2015 dan Surat Menteri Keuangan No. S-876/MK.02/2014 tanggal 24 Desember 2014 tentang Alokasi Tambahan Anggaran Dalam RAPBN-P 2015, sebesar Rp 10,4 Triliun.