KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jajaran direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendapat tambahan fasilitas. Wujudnya, berupa tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji. Selama ini, direksi dan dewan pengawas BPJS hanya memperoleh tunjangan hari raya (THR). "Sehingga, untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan merupakan pengganti pemberian gaji ketigabelas,” kata Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, dalam siaran persnya Selasa (13/8). Baca Juga: BPJS Watch minta Kemenkeu cabut tambahan insentif bagi dewan pengawas BPJS
Tambahan tunjangan untuk direksi BPJS bukan berasal dari dana jaminan kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jajaran direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendapat tambahan fasilitas. Wujudnya, berupa tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji. Selama ini, direksi dan dewan pengawas BPJS hanya memperoleh tunjangan hari raya (THR). "Sehingga, untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan merupakan pengganti pemberian gaji ketigabelas,” kata Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, dalam siaran persnya Selasa (13/8). Baca Juga: BPJS Watch minta Kemenkeu cabut tambahan insentif bagi dewan pengawas BPJS