KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mulai memotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah pada tahun depan. Pemotongan itu dilakukan untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Implementasi pemotongan anggaran transfer ke daerah itu dilakukan seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.83/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU dan DBH. Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2017 itu menyebutkan, pemotongan DAU/DBH dilakukan atas anggaran pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki tunggakan kepada BPJS Kesehatan yang melampaui jangka waktu setahun dan telah dilakukan penagihan optimal oleh BPJS Kesehatan.
Tambal BPJS Kesehatan, dana daerah dipotong
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan mulai memotong Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah pada tahun depan. Pemotongan itu dilakukan untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Implementasi pemotongan anggaran transfer ke daerah itu dilakukan seiring dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.83/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU dan DBH. Dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Desember 2017 itu menyebutkan, pemotongan DAU/DBH dilakukan atas anggaran pemerintah daerah (Pemda) yang memiliki tunggakan kepada BPJS Kesehatan yang melampaui jangka waktu setahun dan telah dilakukan penagihan optimal oleh BPJS Kesehatan.