KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperkirakan besaran defisit yang lebih tinggi dan pembiayaan defisit anggaran yang lebih besar pada tahun 2019. Untuk mengantisipasinya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. Baca Juga: Ekonomi tertekan, defisit APBN 2019 berpotensi makin lebar
Tambal defisit, Kemenkeu dapat gunakan dana SAL sebesar Rp 15 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperkirakan besaran defisit yang lebih tinggi dan pembiayaan defisit anggaran yang lebih besar pada tahun 2019. Untuk mengantisipasinya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. Baca Juga: Ekonomi tertekan, defisit APBN 2019 berpotensi makin lebar