Tambal defisit, Kemenkeu dapat gunakan dana SAL sebesar Rp 15 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan memperkirakan besaran defisit yang lebih tinggi dan pembiayaan defisit anggaran yang lebih besar pada tahun 2019. 

Untuk mengantisipasinya, Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144 Tahun 2019 tentang Perkiraan Defisit dan Tambahan Pembiayaan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019. 

Baca Juga: Ekonomi tertekan, defisit APBN 2019 berpotensi makin lebar

Dalam beleid tersebut, Menteri Keuangan menyebut, tambahan pembiayaan defisit salah satunya dapat bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL). 

“Dalam hal tambahan pembiayaan yang bersumber dari dana SAL, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan pemindahbukuan dana SAL dari rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara dalam Rupiah,” seperti tertulis pada pasal 7 beleid tersebut. 

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan, penggunaan SAL seperti yang dicantumkan dalam PMK tersebut bersifat kondisional apabila diperlukan.

Baca Juga: Lebih 80.000 pegawai Kementerian Keuangan sambut kembali Sri Mulyani

“Penggunaan SAL masih kondisional disesuaikan dengan kebutuhan belanja negara dan realisasi penerimaan negara. Pertimbangan penggunaan SAL adalah untuk meminimalkan biaya utang dan mengurangi  idle cash SILPA,” tutur Andin kepada Kontan.co.id, Rabu (23/10). 

Editor: Noverius Laoli