KONTAN.CO.ID - Berita baik bagi anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Anak usaha BYAN PT Orkida Makmur akhirya mengantongi putusan atas perkara tumpang tindih wilayah usaha pertambangan di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan permohonan banding tergugat yakni Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah provinsi Kalimantan Timur) dan tergugat II yakni PT Orkida Makmur. Selain itu, keputusan PTTUN Jakarta No.157/B/2017/PTTUN.JKT itu juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda No. 26/G/2016/PTUN.SMD yang dimohon oleh Penggugat yakni PT Senyiur Sukses Pratama. Lewat pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama Bayan Resources Tbk Chin Wai Fong mengungkapkan, adanya putusan PTTUN Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Samarinda itu, maka surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat pada 12 Mei 2016 yang merevisi izin pertambangan yang dimiliki Penggugat sehubungan dengan adanya tumpang tindih atas sebagian wilayah pertambangan Penggugat denganTergugat II tetap berlaku. “Dengan begitu wilayah tambang PT Orkinda Makmur tidak lagi tumpang tindih dengan wilayah tambang penggugat,” katanya dalam keterbukaan informasi, Selasa (22/8)
Tambang Bayan Resources tak lagi tumpang tindih
KONTAN.CO.ID - Berita baik bagi anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN). Anak usaha BYAN PT Orkida Makmur akhirya mengantongi putusan atas perkara tumpang tindih wilayah usaha pertambangan di Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan permohonan banding tergugat yakni Kepala Badan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah Pemerintah provinsi Kalimantan Timur) dan tergugat II yakni PT Orkida Makmur. Selain itu, keputusan PTTUN Jakarta No.157/B/2017/PTTUN.JKT itu juga membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda No. 26/G/2016/PTUN.SMD yang dimohon oleh Penggugat yakni PT Senyiur Sukses Pratama. Lewat pengumuman resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama Bayan Resources Tbk Chin Wai Fong mengungkapkan, adanya putusan PTTUN Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Samarinda itu, maka surat keputusan yang dikeluarkan Tergugat pada 12 Mei 2016 yang merevisi izin pertambangan yang dimiliki Penggugat sehubungan dengan adanya tumpang tindih atas sebagian wilayah pertambangan Penggugat denganTergugat II tetap berlaku. “Dengan begitu wilayah tambang PT Orkinda Makmur tidak lagi tumpang tindih dengan wilayah tambang penggugat,” katanya dalam keterbukaan informasi, Selasa (22/8)