JAKARTA. Pemerintah terus mengupayakan pengembangan energi terbarukan untuk mengatasi cadangan minyak bumi yang makin menipis. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan gas metan batubara atau coal bed methane (CBM). Untuk itu, meski saat ini sedang berlaku penghentian sementara (moratorium) izin usaha, pemerintah tetap membolehkan penambangan CBM di hutan primer dan lahan gambut. Menurut Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, moratorium hutan dikecualikan untuk pangan dan geotermal. Walau CBM mengandung batubara, karena mengandung gas metan maka diperlakukan sama seperti geotermal. Makanya, "Pengembangan CBM di hutan primer dan lahan gambut masih dibolehkan," kata Hadi di Jakarta kemarin.
Tambang CBM boleh di hutan alam
JAKARTA. Pemerintah terus mengupayakan pengembangan energi terbarukan untuk mengatasi cadangan minyak bumi yang makin menipis. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan gas metan batubara atau coal bed methane (CBM). Untuk itu, meski saat ini sedang berlaku penghentian sementara (moratorium) izin usaha, pemerintah tetap membolehkan penambangan CBM di hutan primer dan lahan gambut. Menurut Hadi Daryanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, moratorium hutan dikecualikan untuk pangan dan geotermal. Walau CBM mengandung batubara, karena mengandung gas metan maka diperlakukan sama seperti geotermal. Makanya, "Pengembangan CBM di hutan primer dan lahan gambut masih dibolehkan," kata Hadi di Jakarta kemarin.