KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area terus berupaya menyelesaikan pembebasan lahan di wilayah Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Pasalnya, sejak beroperasi di Luwu tahun 1991 hingga kini, polemik antara Masmindo dengan warga Desa Rante Balla masih terjadi. Kondisi itu disebabkan masyarakat setempat belum mendapatkan kompensasi atas lahan yang dieksploitasi sebagai tambang emas oleh Masmindo. Padahal, anak usaha PT Indika Energy ini sudah melakukan eksplorasi dan pengkajian terhadap kandungan sumber daya di wilayah Desa Rante Balla. Dwiwati Riandhini, Corporate Communications Manager Masmindo Dwi Area menjelaskan, setiap lahan warga yang dipakai, baik lahan yang sudah dibeli atau belum, sudah mendapatkan ganti rugi dari Masmindo.
"Misalnya, kami sewa lahan yang dipakai untuk eksplorasi, atau ganti rugi untuk penebangan pohon cengkeh dan tanaman lain milik warga yang ada di atas lahan eksplorasi. Dan itu semua sudah dibayarkan," kata Dwiwati dalam keterangan resminya, Rabu (26/5). Dia juga meluruskan terkait Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) perusahaannya juga tidak ditolak oleh regulator. Tapi, kata dia, RKAB yang dibuat Masmindo diminta untuk direvisi. Jadi, kata dia, ada kesalahan umum yang dilakukan terkait Masmindo yang sudah beroperasi puluhan tahun. Menurut Dwiwati, sebagai perusahaan pertambangan, Masmindo relatif baru dalam tahap melakukan eksplorasi, yakni mulai tahun 1998. Sebelum Masmindo eksplorasi sumber daya di Desa Rante Balla, kata dia, sudah ada perusahaan tambang lain yang melakukan eksplorasi di kawasan tersebut. Dan, sambung dia, eksplorasi tambang biasanya memakan waktu 15-20 tahun untuk menyelesaikan tahap eksplorasi. Saat ini, Masmindo baru menyelesaikan tahap eksplorasi menuju konstruksi. "Kalau ada yang tanya belum ada apa-apa? Karena memang eksplorasi butuh waktu lama," imbuh Dwiwati.
Kelengkapan dokumen
Sebelumnya, Sugeng Mujianto, Direktur Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, banyak perusahaan pertambangan yang bermasalah dan sedang ditangani oleh evaluator di institusinya. "Saya tidak tahu persis persoalan yang dihadapi Masmindo. Banyak perusahaan yang kami proses. Tapi jika RKAB ditolak, itu ada beberapa hal pastinya," katanya. Salah satunya, bisa saja karena kelengkapan dokumen kurang, dan kadang-kadang secara substansi isinya tidak cocok, angka yang dimasukkan tidak sesuai. Dan, biasanya, persoalan yang kerap dihadapi perusahaan pertambangan di daerah biasanya adalah terkait sertifikat CPI (Competent Person Indonesia). Karena itu, pemerintah meminta agar Masmindo mengkaji ulang status sumber daya dan jumlah cadangan sumber daya secara detail. "Apakah benar jumlah cadangan (emas) di sana segitu? Yakin jumlahnya segitu? Biasanya seperti itu, tapi saya tidak tahu persis untuk yang Masmindo," ujar Sugeng. Pada prinsipnya, lanjut Sugeng, pemerintah ingin seluruh tambang sesuai aturan dan bisa segera beroperasi karena bisnis mineral lagi bagus dan memberi manfaat besar. "Jadi kami dorong, bukan ditolak. Kalau ada yang kurang apa, pasti kami kasih thau. Kami fair kok, evaluator meminta segera dilengkapi yang kurang dan dimajukan lagi," papar Sugeng.
Dia menegaskan, pemerintah selalu memberi solusi dan mendorong agar bisa beroperasi, supaya hak negara juga terpenuhi, hak perusahan diberikan, kemudian hak masyarakat juga ada. Tapi, dengan catatan sesuai dengan aturan yang ada dengan legal aspek dan lengkap sesuai regulasi yang ada. Ricky Fernando, Head of Corporate Communications Indika Energy berharap, pembebasan lahan dapat segera diselesaikan agar Masmindo bisa melakukan produksi. "Sebagai pemegang saham, Indika Energy berharap Masmindo segera memulai kegiatan operasional produksi," kata Ricky. Dia menambahkan, Indika Energy akan terus mendukung Masmindo untuk dapat segera melakukan produksi. "Sehingga bersama-sama dengan Masmindo dan Nusantara Resources dapat melakukan produksi dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan