KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersama Holding Industri Pertambangan Indonesia (MIND ID) mendorong penataan aktivitas pertambangan emas rakyat melalui legalisasi dan penguatan tata kelola agar produksinya dapat masuk ke dalam rantai pasok formal nasional. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keterlacakan (
traceability) produksi emas rakyat sekaligus memastikan hasil tambang dapat terserap oleh fasilitas pemurnian yang memenuhi standar internasional. Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin mengatakan, emas merupakan komoditas strategis yang perlu dikelola secara optimal untuk meningkatkan nilai tambah dan penerimaan negara.
Menurutnya, apabila produksi emas dari pertambangan rakyat tidak terintegrasi dengan rantai pasok formal, potensi nilai tambah di dalam negeri dapat hilang. Kondisi tersebut juga berisiko melemahkan kedaulatan ekonomi Indonesia dari sektor hulu hingga hilir mineral.
Baca Juga: Motor Listrik Nasional Diluncurkan Besok, Pengamat Soroti Baterai dan Insentif "Signifikansi emas makin kuat, karena selain memiliki nilai ekonomi tinggi, emas merupakan salah satu aset yang dapat menjadi bagian dari cadangan internasional atau international reserve bank central. Oleh karena itu, emas merupakan produksi dalam negeri yang berpotensi menjadi sumber aset strategis yang dapat mendukung penguatan cadangan devisa negara sesuai dengan kebijakan serta ketentuan Bank Indonesia," ujarnya dalam acara MINDialogue, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Tambang emas rakyat diarahkan memiliki IPR
Maroef menjelaskan, pemerintah menyiapkan langkah untuk mendorong transformasi legalitas penambang lokal menjadi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). "Kami mendorong transformasi proses formalisasi pertambangan rakyat menjadi IPR Ijin pertambangan rakyat," terangnya. Menurut dia, proses formalisasi tersebut akan disertai harmonisasi regulasi dan pendampingan teknis. Namun, terdapat batasan bahwa IPR hanya diperuntukkan bagi kegiatan penambangan dan tidak mencakup pengolahan bijih emas. Setelah sektor hulu ditata, penguatan berikutnya diarahkan pada sektor menengah atau midstream, khususnya dalam pengolahan bijih emas. "Kedua, memasuki sektor menengah atau midstream, kegiatan pengolahan bijih harus diperkuat dengan melibatkan lembaga agregator berbadan hukum resmi. Kehadiran agregator ini berfungsi untuk menjamin keterlacakan rantai pasok menuju sistem formal. Pendekatan yang dapat diterapkan adalah konsep inti plasma, mungkin kita belajar dari CPO, tapi dengan tata kelola yang benar," jelasnya.
Baca Juga: Investasi Hijau Makin Ngetren, Sandiaga Uno Sebut Ini Jadi Peluang Baik Bagi MUTU Melalui skema inti plasma, badan usaha milik negara nantinya dapat berperan sebagai pembina teknis sekaligus pembeli siaga (offtaker). Dengan demikian, hasil produksi pertambangan rakyat yang telah memenuhi standar dapat diserap melalui mekanisme yang lebih terstruktur. Maroef menilai, integrasi antara sektor hulu dan midstream tersebut berpotensi meningkatkan pasokan emas batangan berstandar resmi. Kondisi ini sekaligus dapat mendukung pengembangan hilirisasi emas di dalam negeri.
Peran Antam di sektor hilir diperkuat
Selain menata pertambangan rakyat, pembenahan rantai pasok emas juga diarahkan untuk memperkuat peran PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di sektor hilir. Maroef menyebut, produksi dari tambang milik Antam saat ini masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan total produksi emas nasional. Karena itu, penguatan Antam tidak hanya berfokus pada peningkatan produksi tambang, tetapi juga memperbesar peran strategis perseroan pada sisi hilir. "Sebagai ilustrasi, produksi emas Antam hanya 743 kg atau 0,83% dari produksi nasional. 99,17% itu berasal dari perusahaan lain. Kondisi ini menunjukkan bahwa penguatan Antam tidak semata diarahkan pada peningkatan produksi tambang tetapi pada penguatan peran strategis di sisi hilir," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News